HukumNewsOpini

Sengketa Sertifikat Tanah Tumpang Tindih: Dua Bukti Sama Kuat, Hakim Dipaksa Jadi “Detektif Waktu dan Keabsahan”

bhegins
×

Sengketa Sertifikat Tanah Tumpang Tindih: Dua Bukti Sama Kuat, Hakim Dipaksa Jadi “Detektif Waktu dan Keabsahan”

Sebarkan artikel ini
ChatGPT Image Apr 22, 2026, 09 39 09 AM
Gambar Ilustrasi Generated by ChatGPT

LOCUSonline, GARUT – Di atas sebidang tanah yang sama, dua sertifikat bisa berdiri dengan percaya diri. Keduanya resmi, sama-sama bertanda tangan pejabat, dan sama-sama merasa paling sah. Jika sudah begini, yang kebingungan bukan hanya pemilik, tetapi juga hakim yang harus memutus: siapa sebenarnya yang berhak atas tanah tersebut.

Fenomena sertifikat tanah tumpang tindih atau overlapping bukan lagi cerita langka. Dalam praktiknya, satu bidang tanah bisa memiliki lebih dari satu sertifikat, baik seluruhnya maupun sebagian saling bertabrakan. Secara kasat mata, masalah ini tampak administratif, sekadar kesalahan penerbitan. Namun di baliknya, sering tersembunyi konflik kepemilikan yang lebih dalam dan bersifat perdata.

tempat.co

Secara hukum, sertifikat hak atas tanah dikategorikan sebagai akta otentik berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Artinya, dokumen ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, selama tidak terbukti sebaliknya di pengadilan. Posisi ini diperkuat oleh aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menempatkan sertifikat sebagai alat bukti kuat atas kepemilikan tanah.

Masalah muncul ketika dua “bukti kuat” saling berhadapan. Dalam kondisi ini, hakim tidak lagi sekadar membaca dokumen, tetapi harus menilai mana yang benar-benar sah.

Dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdapat kaidah yang cukup terkenal: sertifikat yang terbit lebih dahulu pada prinsipnya dianggap lebih kuat secara hukum. Prinsip ini dikenal dengan istilah first in time, stronger in right, siapa lebih dulu, dia lebih berhak.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow