Secara satir, RUU PPRT menunjukkan pola klasik legislasi sebuah proses panjang bertahun-tahun, lalu tiba-tiba melaju cepat menjelang garis akhir. Setelah sekian lama menjadi wacana, kini RUU ini justru hampir disahkan dalam tempo yang relatif singkat.
Namun demikian, delapan fraksi di DPR telah menyatakan persetujuan bulat agar RUU ini segera dibawa ke rapat paripurna.
Rapat pengambilan keputusan tingkat pertama dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menanyakan persetujuan forum untuk melanjutkan RUU ke tahap berikutnya.
“Apakah dapat diproses lebih lanjut?” tanyanya, yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, RUU PPRT dijadwalkan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga sebuah kelompok yang selama ini sering luput dari perhatian regulasi formal.
Namun, tantangan berikutnya justru lebih besar untuk memastikan bahwa aturan yang telah disusun rapi ini benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen resmi yang tersimpan rapi di lemari negara.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









