Pernyataan ini seolah menggarisbawahi realitas baru, di sektor energi, salah langkah bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga bisa berdampak hukum yang serius.
Secara teknis, kurikulum program ini dirancang sebagai “jembatan” antara kebutuhan praktis korporasi dan pendekatan akademik yang sistematis. Peserta diharapkan mampu memahami isu hukum secara menyeluruh, mulai dari konsep hingga implementasi tanpa harus menunggu masalah datang lebih dulu.
Pembukaan program ini digelar dalam seremoni bertema Legal Clarity in Business and Energy Industry, yang turut menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam kuliah umumnya, ia menyoroti perubahan lanskap hukum pidana korporasi, terutama setelah pembaruan KUHP dan KUHAP.
Menurutnya, posisi pegawai BUMN kini semakin jelas sebagai bagian dari penyelenggara negara sebuah status yang membawa konsekuensi serius dalam pertanggungjawaban pidana korporasi. Artinya, keputusan bisnis tidak lagi bisa berlindung sepenuhnya di balik alasan “kebijakan perusahaan.”
“Batas antara keputusan bisnis dan konsekuensi pidana kini semakin tipis. Karena itu, tata kelola yang baik dan SOP yang jelas menjadi kunci,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi semacam “peringatan dini” bahwa di era regulasi yang semakin ketat, profesional di sektor energi tidak cukup hanya cakap secara bisnis, tetapi juga harus paham hukum secara mendalam.
Melalui program ini, kolaborasi antara FH UGM dan Pertamina tampaknya ingin menjawab tantangan tersebut: mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya lihai mengambil keputusan, tetapi juga tahu bagaimana memastikan keputusan itu tetap berada di jalur hukum.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









