LOCUSonline, JAKARTA – Di tengah realitas bahwa urusan keluarga kerap lebih rumit dari drama sinetron, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 580 K/Ag/2022 tampaknya ingin menegaskan satu hal sederhana namun sering dilupakan dimana perwalian anak bukan sekadar soal siapa pegang dokumen, tapi siapa yang benar-benar layak menjaga hidup anak.
Putusan tersebut yang menguatkan putusan banding dan tingkat pertama memberi arah baru bahwa negara tidak sekadar menjadi “notaris konflik keluarga”, melainkan ikut menentukan siapa yang paling pantas menjadi pelindung masa depan anak.
Secara hukum, perwalian adalah mandat resmi dari negara kepada individu atau badan hukum untuk mewakili kepentingan anak, terutama ketika orang tua kandung tidak lagi mampu, tidak diketahui keberadaannya, atau telah meninggal dunia. Namun dalam praktiknya, perkara ini kerap berubah menjadi ajang tarik-menarik kepentingan keluarga.
Dalam sudut pandang hukum Islam yang juga menjadi rujukan, perwalian mencakup perlindungan jiwa (al-walayah ‘alan-nafs), harta (al-walayah ‘alal-mal), dan keduanya sekaligus. Artinya, yang diperebutkan bukan hanya hak mengelola aset, tetapi juga masa depan seorang manusia.
Yang menarik dan mungkin cukup “menyenggol ego keluarga besar” Mahkamah Agung menetapkan prioritas wali kepada garis keluarga ibu. Dalam logika hukum terbaru ini, keluarga dari pihak ayah harus rela antre, kecuali pihak ibu memang tidak tersedia atau tidak memenuhi syarat.
Kaidah ini bukan tanpa alasan. Pengadilan menekankan bahwa wali harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, berintegritas, dan yang sering diabaikan mendengarkan suara anak itu sendiri. Ya, dalam perkara ini, anak bukan lagi objek diam, melainkan subjek yang pendapatnya wajib dipertimbangkan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









