News

Putusan MA 580 K/Ag/2022: Saat Negara Ikut Menentukan “Orang Tua Cadangan”, Prioritas Ibu Jadi Pemenang di Arena Perwalian Anak

bhegins
×

Putusan MA 580 K/Ag/2022: Saat Negara Ikut Menentukan “Orang Tua Cadangan”, Prioritas Ibu Jadi Pemenang di Arena Perwalian Anak

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image 7e56g17e56g17e56
Foto ilustrasi Generated by Gemini AI

Putusan ini juga menggarisbawahi bahwa penetapan wali tidak boleh didasarkan pada ego keluarga atau klaim “yang paling merasa berhak”, melainkan semata-mata demi kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini sejalan dengan tujuan hukum yang lebih luas, yaitu memastikan tumbuh kembang anak berjalan tanpa tekanan psikologis maupun ketidakpastian ekonomi.

Dalam regulasi nasional, syarat menjadi wali pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, seorang wali harus memiliki kesamaan agama dengan anak, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun, serta mampu secara ekonomi. Dengan kata lain, jabatan “wali” bukan posisi simbolik, tapi tanggung jawab penuh risiko.

tempat.co

Meski demikian, Mahkamah Agung juga mengingatkan bahwa prinsip “yang terbit lebih dulu lebih kuat” tidak selalu berlaku mutlak dalam konteks perwalian. Setiap calon wali tetap harus diuji secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun kelayakan moral.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam hukum, tidak semua yang terlihat administratif benar-benar sederhana. Di balik selembar penetapan pengadilan, ada pertaruhan besar: masa depan seorang anak yang tidak punya kuasa memilih sejak awal.

Dengan demikian, melalui Putusan Kasasi Nomor 580 K/Ag/2022, Mahkamah Agung seolah mengirim pesan halus namun tegas bahwa menjadi wali bukan sekadar soal “siapa paling dekat”, tetapi siapa yang paling siap secara hukum, moral, dan kemanusiaan.*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow