LOCUSonline, GARUT – Perkembangan teknologi informasi bergerak jauh melampaui kecepatan regulasi. Dalam ekosistem digital yang serba instan, hubungan hukum tidak lagi membutuhkan pertemuan fisik atau dokumen tertulis. Cukup dengan satu klik, seseorang dapat terikat dalam hubungan hukum yang membawa konsekuensi hak dan kewajiban.
Fenomena ini tampak dalam berbagai aktivitas digital, mulai dari penggunaan media sosial hingga layanan pinjaman daring. Namun, pertanyaan mendasar muncul, apakah kecepatan tersebut sejalan dengan kualitas kesepakatan yang adil dan bermartabat?
Kebebasan Berkontrak di Era Digital
Dalam doktrin klasik hukum perdata, asas lex privatum menempatkan individu sebagai pihak yang bebas menentukan kehendaknya. Prinsip ini berakar pada pemikiran John Stuart Mill, yang memandang individu sebagai pengambil keputusan terbaik bagi dirinya sendiri.
Di Indonesia, konsep tersebut tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1338 yang menegaskan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda).
Namun, dalam praktik digital, kebebasan ini mulai dipertanyakan. Persetujuan yang terjadi dalam hitungan detik sering kali tidak disertai pemahaman penuh, sehingga menimbulkan keraguan apakah kehendak bebas benar-benar hadir atau sekadar formalitas.
Ketimpangan Posisi Tawar
Realitas menunjukkan bahwa para pihak dalam perjanjian tidak selalu berada pada posisi yang setara. Dalam hubungan antara pengguna dengan korporasi digital atau lembaga keuangan, terjadi ketimpangan akses informasi dan kekuatan ekonomi.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









