LOCUSonline, GARUT – Di tengah hiruk-pikuk putusan hukum yang kerap dianggap final dan mengikat, muncul satu pertanyaan klasik yang tak kalah menarik, apakah dissenting opinion hakim di Mahkamah Konstitusi bisa dijadikan dasar hukum?
Jawabannya singkat dan mungkin sedikit mengecewakan bagi para pengagumnya, tidak bisa. Namun, seperti biasa, hukum tidak pernah sesederhana itu.
Putusan Final vs “Catatan Kaki yang Bersuara Keras”
Dalam setiap perkara di MK, hakim konstitusi bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Jika mufakat bulat gagal, putusan diambil melalui suara terbanyak. Di titik ini, lahirlah fenomena yang oleh sebagian kalangan dianggap “bumbu demokrasi” dissenting opinion.
Pendapat berbeda ini merupakan bagian dari putusan, tetapi posisinya lebih mirip catatan pinggir yang cerdas untuk dibaca, diperdebatkan, bahkan dikutip namun tidak menentukan arah hukum.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan sebagai bentuk transparansi. Namun, keberadaannya tidak mengubah amar putusan yang telah ditetapkan mayoritas hakim.
Ketika “Kalah Suara” Tetap Bersuara
Dalam praktiknya, dissenting opinion sering kali justru menjadi bagian paling menarik dari sebuah putusan. Ia mencerminkan kebebasan berpikir hakim atau dalam istilah hukum, judicial independence.
Sebagaimana dijelaskan oleh M. Ali Safa’at, dissenting opinion adalah ekspresi pandangan hakim yang tidak sejalan dengan mayoritas, baik dalam alasan maupun hasil putusan.
Namun, di balik daya tarik intelektualnya, dissenting opinion tetap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia tidak mencerminkan ratio decidendi (pertimbangan utama) yang menjadi dasar putusan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









