Pendekatan ini mencerminkan pemikiran Roscoe Pound yang melihat hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering).
Tantangan Baru: Algoritma dan Smart Contract
Di era teknologi, tantangan semakin kompleks dengan munculnya smart contract berbasis blockchain. Perjanjian dijalankan otomatis oleh sistem tanpa campur tangan manusia.
Efisiensi meningkat, tetapi muncul persoalan baru: bagaimana menerapkan prinsip keadilan dan itikad baik pada kode program? Bagaimana jika terjadi kondisi luar biasa (force majeure) yang tidak dapat diakomodasi sistem?
Pertanyaan ini menunjukkan bahwa hukum harus beradaptasi tanpa kehilangan nilai kemanusiaannya.
Menuju Reorientasi Hukum Perdata
Perkembangan ini menandai perlunya redefinisi asas lex privatum. Kebebasan berkontrak tidak lagi bersifat absolut, melainkan harus disertai tanggung jawab sosial.
Hukum perdata kini tidak hanya berfungsi sebagai alat legalitas, tetapi juga sebagai instrumen moral yang menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Di tengah laju teknologi yang semakin cepat, tantangan terbesar bukan sekadar mengikuti perkembangan, tetapi memastikan bahwa keadilan tetap menjadi fondasi utama dalam setiap hubungan hukum.
Sumber:
Pemikiran akademik dan literatur hukum: On Liberty; Perlindungan Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku; Mengenal Hukum: Suatu Pengantar; An Introduction to the Philosophy of Law; Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang; serta peraturan perundang-undangan terkait.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









