Kontrak baku (standard contract) menjadi instrumen utama. Pengguna dihadapkan pada pilihan terbatas: menerima seluruh ketentuan atau tidak menggunakan layanan sama sekali.
Praktik ini telah lama dikritisi oleh Mariam Darus Badrulzaman sebagai bentuk ketidakseimbangan yang berpotensi merugikan pihak yang lebih lemah.
Peran Negara: Dari Pasif ke Intervensif
Menghadapi ketimpangan tersebut, negara tidak lagi dapat bersikap pasif. Pergeseran terjadi dari pendekatan keadilan formal menuju keadilan substantif, di mana isi perjanjian turut dinilai, bukan hanya prosedurnya.
Landasan ini dapat ditelusuri dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang menekankan kesejahteraan sosial.
Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 menunjukkan upaya negara membatasi klausul yang merugikan serta mendorong transparansi.
Peran Hakim dalam Menjaga Keadilan
Dalam konteks ini, hakim tidak lagi hanya berperan sebagai pelaksana undang-undang. Mereka dituntut untuk menilai substansi keadilan dalam perjanjian, termasuk mempertimbangkan prinsip itikad baik (good faith).
Menurut Sudikno Mertokusumo, perlindungan terhadap pihak yang lemah (favor debitoris) menjadi bagian penting dalam praktik peradilan modern.
Hakim memiliki kewenangan untuk mengoreksi perjanjian yang dianggap tidak wajar, termasuk dalam kasus bunga pinjaman yang berlebihan atau klausul yang tidak proporsional.
Batas Privat dan Publik yang Kian Kabur
Perkembangan hukum menunjukkan semakin tipisnya batas antara ranah privat dan publik. Negara mulai masuk ke dalam hubungan perdata untuk melindungi kepentingan umum, seperti melalui pengaturan upah minimum, perlindungan data pribadi, dan harga barang.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









