Sumber:
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; serta literatur Hukum Acara Mahkamah Konstitusi oleh M. Ali Safa’at (2019).

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









