Satire Hukum: Keras di Argumen, Lemah di Kekuatan
Secara satir, dissenting opinion bisa diibaratkan sebagai “opini paling benar yang kalah voting”. Argumennya bisa tajam, logikanya bisa menggoda, tetapi tetap tidak mampu mengubah hasil akhir.
Dalam konteks putusan yang menolak seluruh permohonan, dissenting opinion biasanya justru mendukung pemohon, sebuah posisi yang secara langsung bertolak belakang dengan amar putusan. Di sinilah ironi hukum bekerja dimana suara yang mungkin dianggap lebih “adil” oleh sebagian pihak justru tidak memiliki kekuatan hukum.
Boleh Dibaca, Tak Bisa Dipakai
Meski tidak mengikat, dissenting opinion tetap memiliki nilai penting. Ia dapat digunakan sebagai referensi akademik, bahan analisis, atau bahkan inspirasi dalam pengembangan hukum ke depan.
Namun, menjadikannya sebagai dasar hukum dalam praktik? Itu seperti mengutip komentar penonton untuk menggugat hasil pertandingan, sangat menarik tapi tidak sah.
Hakim, Transparansi, dan “Drama Demokrasi”
Keberadaan dissenting opinion juga mencerminkan transparansi proses peradilan. Publik dapat melihat bahwa putusan tidak selalu lahir dari kesepakatan mutlak, melainkan dari dinamika pemikiran para hakim.
Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap pendapat hakim menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan.
Kesimpulan: Referensi, Bukan Fondasi
Pada akhirnya, dissenting opinion adalah bagian dari putusan, tetapi bukan inti dari kekuatan hukumnya. Ia memperkaya diskursus, bukan menentukan putusan.
Dalam dunia hukum yang sering kali kaku, dissenting opinion memberi warna meski tetap berada di luar panggung utama.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









