LOCUSonline, BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI kembali bergerak menyerap aspirasi publik. Kali ini, Jawa Barat menjadi tujuan kunjungan kerja, dalam upaya merumuskan regulasi yang mampu mengikuti laju hubungan hukum lintas negara yang kian kompleks atau setidaknya, tidak tertinggal terlalu jauh.
Kunjungan ini menjadi bagian dari proses penyusunan aturan yang diharapkan adaptif terhadap dinamika global. Sebab, interaksi lintas negara kini tidak lagi terbatas pada urusan bisnis, tetapi juga merambah ke ranah keluarga, sosial, hingga status hukum individu.
Dalam agenda tersebut, Pansus bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Pengadilan Negeri Bandung, hingga akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Ketua Pansus RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, menyebut kunjungan ini sebagai langkah awal untuk mengumpulkan masukan secara luas.
“Ini kunjungan pertama kami di Jawa Barat. Kami ingin menyerap masukan sebanyak mungkin dari berbagai pihak,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Di tengah semangat menyerap aspirasi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa persoalan hukum lintas negara sudah berkembang jauh lebih cepat dibanding regulasi yang ada.
Sejumlah isu strategis mengemuka dalam pertemuan tersebut, di antaranya perkawinan antarnegara, alih waris lintas yurisdiksi, status anak dari pernikahan campuran, hingga kewenangan pengadilan dalam menangani sengketa internasional.
“Tadi dibahas soal perkawinan, warisan, status anak, dan kewenangan pengadilan,” kata Martin.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












