HukumNasionalNews

RUU Hukum Perdata Internasional DPR Disusun: Saat Negara Berusaha Mengejar Realitas Global yang Sudah Terlanjur Lintas Batas

bhegins
×

RUU Hukum Perdata Internasional DPR Disusun: Saat Negara Berusaha Mengejar Realitas Global yang Sudah Terlanjur Lintas Batas

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus RUU HPI Martin Daniel Tumbelaka saat memimpin Kunjungan kerja Panus RUU Hukum Perdata20260421083014
Ketua Pansus RUU HPI Martin Daniel Tumbelaka saat memimpin Kunjungan kerja Panus RUU Hukum Perdata. Foto: Doc. DPR RI

Isu-isu ini mencerminkan perubahan zaman: ketika hubungan personal tidak lagi berhenti di batas negara, tetapi hukum masih sering terjebak pada batas administratif.

Saat ini, pengaturan Hukum Perdata Internasional di Indonesia masih mengacu pada regulasi lama peninggalan era Hindia Belanda. Dalam praktiknya, aturan tersebut kerap dinilai tidak lagi relevan dengan kompleksitas hubungan global saat ini.

tempat.co

Situasi ini menghadirkan ironi yang cukup jelas dimana masyarakat sudah hidup dalam sistem global, sementara hukum masih mencoba memahami dengan kerangka lama.

Menurut Martin, RUU HPI diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat dalam berbagai aspek, mulai dari kontrak kerja internasional hingga hubungan keluarga lintas negara.

“Kami ingin negara hadir melindungi masyarakat dalam persoalan lintas negara,” ujarnya.

Namun, dalam praktiknya, “kehadiran negara” ini masih dalam tahap perencanaan melalui diskusi, kunjungan, dan pengumpulan aspirasi yang terus berlangsung.

Martin menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan RUU ini adalah menciptakan kepastian hukum. Tanpa aturan yang jelas, sengketa lintas negara berpotensi menimbulkan ketidakpastian bahkan kerugian bagi warga negara.

“Yang paling utama adalah kepastian hukum,” katanya.

Meski demikian, kepastian tersebut masih berada dalam proses panjang legislasi yang sering kali berjalan lebih lambat dibanding dinamika global itu sendiri.

RUU HPI telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan menjadi salah satu prioritas pembahasan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, terutama hakim, dalam menangani perkara lintas negara.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow