“Ini ujian serius bagi sistem pengawasan internal perbankan, terutama dalam relasi kepercayaan antara nasabah dan bank,” tegasnya.
Rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan pun mengarah pada investigasi menyeluruh, termasuk audit kepatuhan dan tata kelola.
Sempat menyatakan bahwa dana tersebut bukan tanggung jawab institusi karena bukan produk resmi, pihak Bank Negara Indonesia kini mengambil langkah berbeda: pengembalian dana secara bertahap.
Langkah ini diapresiasi DPR, meski publik mungkin bertanya, apakah tanggung jawab baru muncul setelah kepercayaan telanjur runtuh?
“Pengembalian dana penting sebagai tanggung jawab institusional,” kata Puan, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik.
Selain meminta percepatan proses hukum oleh aparat penegak hukum, DPR juga mendorong pendekatan asset recovery guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban. Pelacakan dan penyitaan aset pelaku menjadi agenda penting.
Tak berhenti di situ, penguatan regulasi transparansi produk perbankan, integrasi sistem pengawasan berbasis teknologi, hingga peningkatan literasi keuangan masyarakat juga menjadi sorotan.
“Penguatan sistem pengawasan yang ketat harus menjadi regulasi tegas untuk menutup celah kecurangan,” pungkasnya.
Kasus ini seolah mengingatkan bahwa di tengah sistem yang katanya modern dan terawasi, produk “resmi” bisa saja lahir dari kreativitas individu, bukan dari sistem. Dan ketika itu terjadi, yang menjadi korban bukan hanya uang tetapi juga kepercayaan.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












